Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar 300 juta rupiah subsider 4 bulan penjara terhadap mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Vonis tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Mantan Auditor BPK ini terbukti menerima suap sebesar 240 juta dari pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Selain itu, Rochmadi Saprogiri juga terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenai TPPU, Mantan Auditor BPK tersebut terbukti menyamarkan aset dari hasil korupsi dengan cara membeli mobil Oddysey sehingga ia mendapatkan vonis 7 tahun penjara.

Dalam putusan vonis 7 tahun tersebut, hal yang memberatkan adalah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah, yakni tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah dalam proses persidangan terdakwa dianggap bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Rochmadi juga dianggap telah mengabdi kepada negara karena menjadi auditor BPK.

Dalam putusan tersebut juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar 1,5 miliar rupiah serta 3.000 dollar Amerika karena tidak terbukti bersangkutan dengan gratifikasi atau penerimaan suap. Selain uang, Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan tanah kavling dan bangungan di Kebayoran.

Dapat Vonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Mengajukan Banding

Atas vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jaksa menyatakan banding. Sebelumnya, Mantan Auditor BPK Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2016.

Selain suap, Jaksa juga mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang sebesar 2,5 miliar rupiah. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah kavling berukuran 329 meter persegi.

Menurut Jaksa dana yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tidak sebanding dengan harta kekayaan dan penghasilan dari Rochmadi. Menurut harta yang dilaporkan LHKPN mantan auditor BPK tersebut memiliki kekayaan sebesar 2,4 miliar rupiah.