Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD) mengeluarkan data bahwa terdapat 9 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BPKP2B) Generasi I yang telah mengamandemen kontraknya.

Daftar 9 perusahaan tersebut kontraknya akan selesai dalam waktu dekat. Perusahaan batubara tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Allied Indo Coal (AIC) dan PT BHP Kendilo Coal Indonesia.

Dari daftar kesembilan perusahan tersebut terdapatkan perusahaan yang akan berakhir pada 2019, antara lain PT Tanito Harum. Sementara lima perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan yang kontraknya berakhir pada waktu dekat merupakan perusahaan raksasa yang telah ekspor terbesar hingga 31 Agustus 2018.

Data dari Kementerian ESDM tersebut menyebutkan bahwa KPC berada di posisi pertama dengan realisasi produksi sebesar 37,84 juta ton dan ekspor 25,89 juta ton. Peringkat kedua ditempati Adaro Indonesia dengan realisasi produksi hingga 28,99 juta ton dan ekspor 25,70 juta ton.

Yang ketiga adalah Kideco Jaya Agung yang memiliki realisasi produksi 22,40 juta ton dan ekspor 16,61 juta ton. Selanjutnya ditempati Berau Coal dengan realisasi produksi mencapai 15,62 juta ton dan ekspor sebanyak 11,81 juta ton. Posisi kelima ditempati Arutmin Indonesia dengan realisasi produksi sebesar 16,83 juta ton dan eksor mencapi 4,33 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementeria ESDM Sri Raharjo mengungkapkan bahwa izin perusahaan yang akan berakhir dalam waktu dekat di akhir 2019. Namun hingga pertengahan Oktober tahun ini, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan perpanjangan.

Terlebih lagi mekanisme pengajuan perpajangan kontrak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 105 yang menyebutkan bahwa pemegang PKP2B yang akan berakhir harus mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat dua tahun dan aling lambat enam bulan PKP2B berakhir.