Banyak pihak yang menilai pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang akan memberikan dampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan di Pulau Bali.

Namun Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali Gede Surjana menegaskan bahwa pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2 x 330 MW diharapkan tidak akan menghasilkan emisi yang melebihi ambang batas Baku Mutu Lingkungan Hidup.

Dasar hukum baku mutu lingkungan terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Memang pengoperasian PLTU Celukan Bawang sendiri akan menghasilkan beberapa gas karbon monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dan nitrogen oksida dan jika tidak ditangani secara baik akan berakibat buruk bagi masyarakat sekitar.

Pihak PLTU menjamin Gas-gas tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, hal ini dikarenakan jarak emisi akan berada di ketinggian maksimal sehingga, gas-gas tadi akan dibawa angin kemudian diikat oleh partikel lain.

Namun memang ada beberapa hal yang masih menjadi catatan dan tidak bisa dihindari terlebih untuk penurunan kualitas udara, menurunnya kualitas air, perubahan pola arus dan gelombang, berubahnya morfologi pantai, terganggunya flora dan fauna air, hingga terganggunya kesehatan masyarakat.

Beberapa pengaruh tadi bisa dibilang imbas nyata dari semua pembangunan dan operasional PLTU di seluruh kawasan di Indonesia bukan hanya di PLTU Celukan Bawang.

Memang hal seperti ini bagaikan dua sisi mata uang berbeda, dari segi positif memang masyarakat akan mendapatkan keuntungan dengan pasokan listrik melimpah dan jauh dari kata pemadaman serta krisis listrik.

Terlebih beberapa hal yang menjadi penopang sektor bisnis dan kehidupan masyarakat tidak jauh dari listrik pada umumnya.

Pemanfaatan terbaik memang menggunakan energy terbarukan, namun sampai saat ini pemanfaatan energi terbarukan masih jauh dari harapan.

Berbagai fasilitas penunjang belum maksimal digarap oleh pemerintah dan lembaga terkait, oleh karena itu memang pasokan listrik sampai saat ini masih mengandalkan beberapa pasokan dari PLTU, PLTA bahkan PLTN.