Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara yang akan berlaku pada tahun 2026 akan berada pada kisaran 1 hingga 5 persen. Kebijakan bea keluar batu bara bertujuan untuk mengembalikan tarif ke tingkat normal yang sebelumnya diterapkan sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Purbaya menjelaskan, sebelum perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, komoditas batu bara dikenakan tarif Bea Keluar dengan kisaran 1-5 persen. Dengan kebijakan baru ini, ia berharap dapat menciptakan kesetaraan dalam pengenaan pajak pada industri batu bara, yang sebelumnya dinilai timpang.
Purbaya menekankan bahwa selama ini, pengusaha cenderung mengajukan restitusi pajak saat harga batu bara turun, namun tidak memberikan kontribusi pada penerimaan negara saat harga melonjak.
“Kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan batu bara ini akan menciptakan kesetaraan dan menghindari kondisi di mana pemerintah memberikan subsidi kepada industri yang sudah cukup kaya,” jelas Purbaya, saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta pada Selasa (9/12/25).
Pemerintah Kembalikan Bea Keluar Batu Bara ke Tarif Normal 1-5 Persen pada 2026
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar dari ekspor batu bara pada 2026 mencapai Rp20 triliun. Tarif Bea Keluar yang berkisar antara 1 hingga 5 persen akan dihitung berdasarkan nilai ekspor batu bara, bukan per ton, yang dapat bervariasi sesuai kalori dan nilai lainnya.
Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini telah dibahas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan kelancaran implementasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan pelaku industri.
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara yang akan diberlakukan pada 2026 dengan tarif 1-5 persen diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan target penerimaan sebesar Rp20 triliun, kebijakan ini juga mengarah pada normalisasi pajak yang lebih adil dan transparan untuk industri batu bara. Pemerintah memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM, telah menyepakati kebijakan ini untuk memperkuat ekonomi negara.
Demikian informasi seputar Bea Keluar Batu Bara . Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.
