IATMI dinilai bisa memberikan masukan positif bagi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian revisi UU Migas. (Headline.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menegaskan bahwa revisi UU Migas (Undang-Undang Minyak dan Gas) menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sektor migas di tengah transisi energi.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan bahwa meski dunia bergerak menuju energi bersih, kebutuhan migas di Indonesia masih signifikan, terutama di sektor transportasi.

“Kita harus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan. Migas tetap dibutuhkan selama proses transisi energi ini berlangsung,” ujar Jodi dalam IATMI Business Talk di Jakarta, Senin, 16 September 2024.

Menurut Jodi, regulasi yang tepat akan menjadi fondasi kuat bagi sektor migas di era transisi energi. Salah satu regulasi yang dinilai mendesak untuk segera revisi UU Migas. Revisi ini diharapkan mampu menciptakan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri energi global dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya tarik investasi di sektor migas, terutama melalui kebijakan yang memberikan kepastian bagi para investor.

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah telah meningkatkan bagi hasil kontraktor hingga mencapai 50 persen, dibandingkan sebelumnya yang hanya 15-30 persen.

“Kami tidak menunggu revisi UU Migas selesai, tapi terus berupaya memperbaiki iklim investasi,” tegas Ariana. Salah satu insentif yang diberikan adalah melalui Kepmen ESDM 199/2021, yang menyediakan insentif fiskal bagi kegiatan eksplorasi dan pengembangan hulu migas.

Deputi Eksplorasi dan Pengembangan SKK Migas, Benny Lubiantara, menegaskan bahwa penerbitan UU Migas yang baru juga akan menjadi strategi utama dalam mengubah paradigma industri migas Indonesia. Perubahan ini, lanjut Benny, harus mencakup tuntutan terhadap keberlanjutan lingkungan dan transisi energi.

Ia juga menyoroti pentingnya mempercepat proses persetujuan Plan of Development (POD) melalui jalur cepat, seperti yang dilakukan di Geng North.

Sementara itu, Ketua IATMI, Raam Krisna berharap diskusi yang diselenggarakan IATMI bisa memberikan masukan positif bagi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian revisi UU Migas, sehingga momentum peningkatan investasi di sektor migas tetap terjaga.

Demikian informasi seputar isu revisi UU Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.