Gugatan ke SKK Migas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL. (Kumparan.com)

PT Sumatera Persada Energi (SPE) melalui Direktur Utamanya, Ramyadjie Priambodo melayangkan gugatan terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Gugatan ke SKK Migas tersebut terkait dengan sisa biaya recovery sebesar USD 23,10 juta atau setara Rp374 miliar (kurs Rp16.220 per dolar AS).

Gugatan ke SKK Migas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut pembayaran sisa biaya recovery tersebut secara tunai dan lunas.

Selain itu, gugatan tersebut juga mencakup permintaan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia. Rekening tersebut berada atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing.

Dalam gugatan ini, PT SPE juga menyertakan dua perusahaan sebagai turut tergugat, yakni PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. Ramyadjie meminta kedua perusahaan tersebut tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/12/24) lalu, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

Gugatan ke SKK Migas bukanlah hal baru. Pada 2019, SKK Migas pernah menghadapi gugatan dari PT Global Haditech di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Gugatan tersebut terkait proyek pemasangan alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), dengan nilai tuntutan mencapai Rp39 miliar.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman saat itu menjelaskan, proyek yang sudah berjalan 68 persen tersebut sempat diminta untuk dihentikan. “Yang tidak terverifikasi disuruh copot,” katanya pada 12 September 2019.

Dengan gugatan terbaru ini, SKK Migas kembali menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan dan transparansi di sektor migas nasional.

Demikian informasi seputar gugatan ke SKK Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.