Investasi dana pensiun di energi terbarukan: Peluang untuk mendiversifikasi portofolio dan mendukung keberlanjutan industri di Indonesia. (EcoWatch.com)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong lembaga dana pensiun (dapen) untuk mulai mempertimbangkan investasi di sektor energi terbarukan. Seiring dengan semakin berkembangnya industri dana pensiun di Indonesia, potensi besar untuk mendiversifikasi portofolio investasi melalui instrumen energi terbarukan atau renewable energy semakin menarik perhatian.

Namun, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan investasi dana pensiun di energi terbarukan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa ketentuan terkait penempatan dana pensiun masih mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023, yang tidak secara spesifik mengatur investasi di sektor energi terbarukan.

Investasi Dana Pensiun di Energi Terbarukan: Peluang dan Tantangan untuk Keberlanjutan

Meskipun demikian, Ogi menambahkan bahwa seiring dengan penerapan POJK 51 Tahun 2015, dana pensiun dengan aset lebih dari Rp1 triliun akan diminta untuk menyampaikan rencana aksi keuangan berkelanjutan pada 2024.

Rencana aksi itu bisa mencakup langkah-langkah yang diambil dana pensiun untuk mendukung pertumbuhan keuangan berkelanjutan di Indonesia, yang salah satunya dapat melibatkan investasi di energi terbarukan.

Tantangan utama dalam investasi ini adalah memastikan ketersediaan produk atau instrumen yang sesuai di sektor energi terbarukan. Namun, Ogi menyatakan bahwa sektor ini dapat menjadi alternatif bagi dana pensiun, terutama dengan adanya insentif yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong investasi di energi bersih.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, juga menyoroti pentingnya diversifikasi portofolio dana pensiun dengan instrumen jangka panjang yang mendukung keberlanjutan global, seperti energi terbarukan.

Ia mencontohkan Norges Bank, yang mulai mengalihkan sebagian portofolio investasinya ke sektor energi terbarukan sebagai bagian dari strategi diversifikasi yang berorientasi pada keberlanjutan.

Meskipun belum ada regulasi khusus dari OJK mengenai investasi dana pensiun di sektor energi terbarukan, sektor ini menawarkan potensi besar untuk mendiversifikasi portofolio dana pensiun dan mendukung keberlanjutan industri.

Pemerintah dan Kemenkeu mendorong lembaga dana pensiun untuk mulai mempertimbangkan instrumen energi terbarukan, meskipun tantangan utama adalah memastikan ketersediaan produk yang mendukung investasi tersebut. Dengan adanya insentif pemerintah, energi terbarukan dapat menjadi alternatif investasi yang menguntungkan bagi dana pensiun, seiring dengan semakin berkembangnya pasar energi bersih di Indonesia.

Demikian informasi seputar perkembangan sektor investasi dana pension di energi terbarukan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.