Proyek-proyek investasi PLTS dapat menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri maupun luar negeri. (Brin.go.id)

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong investasi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) sebagai bagian dari upaya transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan menjadi hambatan bagi investasi di sektor ini.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Bahlil menyatakan pentingnya penggunaan produk lokal dalam pembangunan investasi PLTS. Ia menekankan bahwa panel surya yang digunakan harus dipasok dari dalam negeri untuk memastikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Jangan sampai orang membangun solar panel, tapi solar panelnya kita impor. Salah satu persyaratan yang kita buat adalah industrinya harus ada di dalam negeri,” ujar Bahlil.

Untuk memberikan kemudahan bagi investor, pemerintah telah memberikan relaksasi penerapan TKDN untuk proyek PLTS yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Proyek-proyek investasi PLTS tersebut dapat menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri maupun luar negeri, dengan syarat tertentu.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan penggunaan EBT dalam industri pemurnian mineral (smelter). Bahlil menyebutkan bahwa mulai 2025, pengolahan nikel di Weda Bay akan menggunakan PLTS di lahan bekas tambang, dengan target lima tahun selanjutnya pemanfaatan EBT sudah di atas 50%.

Dengan berbagai kebijakan dan inisiatif tersebut, diharapkan investasi di sektor PLTS akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung target pemerintah untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 60% dalam 10 tahun ke depan.

Demikian informasi seputar investasi PLTS di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.