Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang hingga 2061. Izin tersebut diperpanjang terhitung sejak berakhirnya kotrak izin perusahaan tersebut di tahun 2041. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan kompensasi pemberian saham sebesar 10 persen kepada pemerintah.

Artinya, jika perpanjangan dilaksanakan secara lancar maka saham yang dimiliki oleh Indonesia terhadap perusahaan tersebut sebesar 61 persen. Untuk saat ini pemerintah Indonesia memiliki saham PTFI sebesar 51 persen.

Alasan Izin Freeport Diperpanjang Sampai 2061

Alasan pemberian perpanjangan izin Freeport terhadap kegiatan penambangan di Indonesia sempat dibeberkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, perpanjangan tersebut dilakukan karena cadangan dan produksi mineral Freeport akan berada di puncak saat 2035.

“Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground,” kata Bahlil seusai menggelar konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Menurut pemerintah, jika kegiatan eksplorasi tak dilakukan setelah tahun 2035, maka produksi bisa habis. Padahal eksplorasi di tambang bawah tambah butuh waktu yang sangat lama sekitar 10-15 tahun. Dengan demikian jika perusahaan tak melakukan kegiatan eksplorasi dari sekarang maka Freeport bisa berhenti beroperasi.

“Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi, maka siap-siap saja 2040 itu Freeport tidak operasi,” sambung Bahlil.

Progres Perpanjangan Izin Freeport

Perpanjangan izin tambang Freeport disebut terus dilakukan, tinggal menunggu proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terbaru, Menteri Bahlil mengatakan bahwa pembahasan terkait perpanjangan IUPK untuk PTFI setelah tahun 2041 terus dilakukan. Sayangnya respon yang diberikan oleh perusahaan Freeport dinilai lambat.

“Kami sedang membahas perpanjangan IUPK Freeport, namun respons dari mereka agak lambat,” bocor Bahlil kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Senin, 26 Agustus 2024.

Bahlil tak menjelaskan lebih jauh terkait alasan keterlambatan respon yang diberikan pihak freeport. Akan tetapi pembicaraan dan negosiasi antara pemerintah Indonesia lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas terus terjalin.

Hal senada juga disampaikan oleh Tony Wenas. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia tentang perpanjangan IUPK. Diskusi yang dilakukan mencakup pembahasan rencana pembangunan Smelter Fakfak di Papua Barat.

Menanggapi tudingan kelambatan respon Freeport dalam proses perpanjangan IUPK, Tony tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa dua belah pihak terus melakukan diskusi.

“Masih diskusikan semuanya memang. Nanti pada saatnya mudah-mudahan lebih cepat. Lebih cepat lebih baik,” kata Tony saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8) lalu.

Revisi Peraturan IUPK

Seperti dijelaskan sebelumnya, perpanjangan IUPK Freeport akan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa proses revisi aturan tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara. Terkait poin yang direvisi, ia menjelaskan bahwa revisi terutama berhubungan dengan tenggat waktu untuk mengajukan perpanjangan IUPK.

Di PP 96/2021 dikatakan bahwa perpanjangan itu bisa dilakukan secepat-cepatnya 5 tahun atau selambat-lambatnya 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha tambang habis. Dengan adanya revisi aturan ini maka pengajuan perpanjangan izin bisa dipercepat sehingga kepastian adanya pasokan ore bisa didapatkan.