Pulau Lombok NTB selain terkenal dengan wisata alamnya yang menakjubkan ternyata pulau ini juga memiliki sebuah julukan yang taka da hubungannya dengan alam sedikitpun. Ya, Pulau seribu masjid itulah julukan untuk pulau ini. Memang penduduk sebagian besar di Pulau Lombok ini ialah Muslim dan hampi semua daerah di pulau ini dari desa hingga kota bahkan area terpencil sekalipun pasti terdapat sebuah masjid.

Pulau Lombok juga menjadi salah satu pusat penyebaran agama Islam pada zaman dahulu.Ada sebuah masjid tua yang saat ini masih berdiri kokoh dan juga menjadi saksi bisu penyebaran agama Ilsam di Nusantara ini. Masjid kuno dan unik itu bernama  Masjid Kuno Bayan Beleq.

Asal-usul Masjid Kuno Bayan Beleq

Secara singkat, Masjid Kuno Bayan Beleq konon dibangun oleh seorang ulama yang jadi cikal-bakal penyebaran agama Islam di tanah Lombok. Sebagai salah satu masjid tertua di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Masjid Kuno Bayan Beleq ternyata telah berdiri gagah sejak abad ke-15 dan kini masjid ini sudah menjadi bangunan cagar budaya. Tepatnya, masjid ini berada di Desa Bayan, Lombok Utara.

Masjid Kuno Bayan Beleq yang masih berdiri hingga saat ini ternyata dipertahankan keasliannya dan bentuknya masih sama ketika masjid ini pertama kali didirikan.

Puncak masjidnya hanya berbentuk tiang, dindingnya berbahan bambu, berlantai tanah, dan atapnya jerami. Sangat jauh beda dengan masjid-masjid yang ada saat ini. Bahkan, hampiir seluruh masjid modern saat ini menggunakan ornament bulan bintang, namun masjid tua peniggalan sejarah ini tidak.

Tidak boleh sembarang dimasuki orang

Selain itu, Masjid Kuno Bayan Beleq memiliki akses yang terbatas dikarenakan tidak boleh asal dimasuki orang. Untuk mengantisipasi orang luar masuk, pintu masjid jarang dibuka. Sebab, cuma para pemuka agama setempat yang diperkenankan untuk masuk. Terkadang mereka ditemani oleh perwakilan daerah. Tetapi, warga biasa dan juga wisatawan tidak diperbolehkan.

Hal ini dikarenakan Masjid Kuno Bayan Beleq kapasitasnya sangat ssedikit dan cuma sanggup menampung 40 orang jamaah. Maka, hanya pemuka agama saja yang boleh memasuki bagian dalam masjid dan juga beberapa perwakilan warga sekitar saja.