Omnibus Law sektor energi dinilai dapat menjadi terobosan kebijakan yang radikal namun terukur. (Idntimes.com)

Ikatan Keluarga Alumni Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (IKA ISMEI) mengusulkan Omnibus Law khusus untuk sektor energi, migas, dan pertambangan guna meningkatkan daya saing investasi. Dalam menghadapi tantangan global, kebijakan tersebut dianggap penting untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Energi IKA ISMEI, Fahmi Ismail sektor-sektor itu masih terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih dan proses birokrasi yang panjang.

Hambatan tersebut, katanya, telah menurunkan minat investor baik domestik maupun asing untuk berinvestasi di sektor-sektor strategis. Oleh karena itu, Fahmi menilai bahwa Omnibus Law sektor energi dapat menjadi terobosan kebijakan yang radikal namun terukur.

Dengan menyatukan regulasi yang ada, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan fondasi hukum yang kuat, seragam, dan pro-investasi, yang sesuai dengan dinamika pasar energi global.

IKA ISMEI Usulkan Omnibus Law Sektor Energi untuk Reformasi Regulasi Energi dan Migas

Berdasarkan pendapat IKA ISMEI, ketidaksinkronan antara undang-undang sektoral, peraturan pemerintah, dan kebijakan daerah menjadi akar masalah yang menyebabkan inefisiensi dan rendahnya kepastian investasi.

Omnibus Law sektor energi, migas, dan pertambangan akan menyederhanakan regulasi yang ada, menghilangkan duplikasi aturan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Omnibus Law ini juga diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasokan energi global. Dengan demikian, Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan di sektor energi yang semakin kompetitif, sekaligus menarik minat investor untuk berinvestasi lebih banyak di sektor energi dan pertambangan.

IKA ISMEI berharap pemerintah dapat membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku industri, untuk menyusun Omnibus Law yang responsif terhadap kebutuhan pasar.

Selain itu, undang-undang ini juga harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Omnibus Law, Indonesia diharapkan bisa meningkatkan daya saing sektor energi dan pertambangan, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Omnibus Law sektor energi merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi hambatan regulasi dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. IKA ISMEI mendukung penuh inisiatif ini, yang diharapkan dapat memperbaiki kepastian hukum di sektor energi, migas, dan pertambangan.

Dengan kebijakan yang lebih sederhana dan terintegrasi, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian informasi seputar Omnibus Law sektor energi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.