Wacana penyaluran Pertalite melalui Pertamina Shop (Pertashop) masih dalam tahap perdebatan. Komite BPH Migas tengah mempelajari opsi ini sebelum mengambil keputusan final. Keputusan ini, menurut Saleh Abdurrahman, akan bergantung pada hasil kajian regulasi, komersial, aspek keamanan, dan pertimbangan lainnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto P. Ginting menegaskan bahwa penyaluran Pertalite melalui Pertashop adalah kewenangan regulator. Pertamina, sebagai operator, bertugas memastikan bahwa Pertalite disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, usulan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat antara anak usaha Pertamina dan Komisi VI DPR RI.

Dalam diskusi tersebut, beberapa anggota Komisi VI menyoroti keberlanjutan Pertashop dan menyampaikan keinginan untuk menjual Pertalite sebagai alternatif. Namun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan jika Pertashop memilih untuk menjual Pertalite karena bahan bakar ini merupakan produk subsidi.

Meskipun opsi penyaluran Pertalite melalui Pertashop sedang dibahas, masih ada pertimbangan untuk menjualnya sebagai bahan bakar minyak di SPBU besar yang umumnya berlokasi di perkotaan. Sebagian pihak berpendapat bahwa Pertashop, yang terdistribusi di daerah, seharusnya difokuskan pada Pertamax, mengingat daya beli masyarakat di pedesaan cenderung lebih rendah.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dengan cermat opsi ini, terutama dalam konteks rencana penghapusan Pertalite dan peralihan ke Pertamax Green 92. Perdebatan ini terus berlanjut, dan keputusan akhir akan diumumkan setelah hasil kajian dan pertimbangan lengkap. Saat ini, Pertashop tersebar di 6.502 titik di seluruh Indonesia.

Demikian informasi seputar wacana penyaluran Pertalite melalui Pertashop. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.com.