Praktik ilegal kembali mencoreng wajah Sungai Kapuas. Dugaan kuat keberadaan Mafia Migas di Sanggau terungkap bersamaan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas.
Meski berkali-kali viral di media, puluhan mesin sedot emas tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat. Warga menduga adanya pembiaran terorganisir yang melibatkan cukong industri migas hingga oknum penegak hukum.
“Kami kecewa. Razia hanya formalitas. Begitu aparat pergi, mesin langsung beroperasi lagi,” ungkap DS, warga setempat dengan nada geram.
Mafia Migas di Sanggau Rugikan Lingkungan dan Warga
Masyarakat menilai praktik PETI ini seolah menjadi “ternak peliharaan” yang dibiarkan hidup oleh pihak tertentu. Dugaan adanya mafia tambang dan mafia migas semakin kuat karena suplai BBM subsidi diduga mengalir ke mesin tambang ilegal tersebut.
Pengamat hukum lingkungan, Dr. Irwan Santoso, menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Menurutnya, pembiaran aparat adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.
Ia menegaskan, praktik ini melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, hingga UU Migas. Jika dibiarkan, dampaknya akan menjadi bom waktu bagi ekologi dan sosial masyarakat Kapuas.
Dugaan keterlibatan Mafia Migas di Sanggau memperlihatkan betapa rapuhnya penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu keberanian aparat, apakah hukum ditegakkan dengan adil atau kembali tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Demikian informasi seputar dugaan kasus Mafia Migas di Sanggau. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.