Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Saat ini kedua perusahaan the tersebut resmi berstatus pailit.
Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), yang menyatakan perjanjian homologasi batal, dan termohon 1 yakni Sariwangi dan termohon 2 Indorub pailit dengan segala akibat hukumnya.
Hakim Abdul dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Bagitupun saat masa persidangan, Sariwangi tidak pernah datang. Sehingga tanpa jawaban atas permohonan. Majelis Hakim menganggap permohonan ICBC benar belaka. Jadi selama masa persidangan hanya Indorub yang hadir.
Sementara PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung beranggapan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi pada perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit menjelaskan bahwa pembayaran telah dilakukan dan tidak dianggap sehingga dinyatakan pailit.
Iim menambahakan bahwa Indorub juga telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT bank ICBC Indonesia sebagai pemohon pembatalan homologasi. Cicilan bunga tersebut senilai Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017.
Namun pada kenyataannya pembayaran tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Hakim tetap menilai Sariwangi dan Indorub dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi dan berstatus pailit.
Menurut Hakim Abdul Kohar, pembayaran yang dilakukan oleh Indorub telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika melihat utang-piutang Sariwangi dan Indorub, maka hal tersebut sudah terjadi saat proses PKPU yang berakhir damai pada 9 Oktober 2017. Sariwangi memiliki tagihan sebesar RP 1,05 triliun, sedangkan Indorub memiliki tagihan Rp 35,71 miliar.
Mengutip dari salinan putusan, utang pokok Sariwangi dan Indorub dibarkan setelah waktu tenggang enap tahun setelah homologasi. Sedangkan untuk utang bunga dibayarkan per bulan selama delapan tahun setelah homologasi.