China mempertimbangkan untuk meninjau ulang kontrak mereka akibat penetapan HBA sebagai patokan harga ekspor. (Bisnis.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menanggapi protes yang dilontarkan oleh China terkait penetapan HBA atau Harga Batu Bara Acuan Indonesia sebagai standar ekspor. Protes tersebut disampaikan oleh Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara China, yang mengindikasikan kemungkinan pembatalan atau perundingan ulang kontrak jangka panjang dengan perusahaan batubara Indonesia.

Dalam laporan Bloomberg yang diterbitkan pada Sabtu (28/02), disebutkan bahwa sejumlah perusahaan asal China mempertimbangkan untuk meninjau ulang kontrak mereka akibat penetapan HBA sebagai patokan harga ekspor.

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai pembatalan atau perundingan ulang kontrak yang diterima oleh pihaknya.

“Kalau berdasarkan laporan resmi, kami belum menerima,” jelas Tri Winarno pada konfirmasi yang dilakukan pada Selasa (4/3).

Sementara itu, Tri menekankan bahwa keputusan pemerintah untuk menggunakan penetapan HBA sebagai harga ekspor adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pemerintah dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara mendapatkan harga yang sesuai.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk pengenaan royalti, yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara semua pihak yang terlibat dalam industri batubara.

Namun, penolakan dari China ini tidak lepas dari potensi dampaknya terhadap kontrak-kontrak batubara Indonesia ke depan. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengatakan bahwa pembatalan kontrak batu bara dapat menjadi risiko yang harus dihadapi, mengingat ketidakpastian harga yang ditimbulkan oleh kebijakan baru ini.

“Risiko pembatalan kontrak pasti ada, karena tidak adanya kepastian harga,” ujar Hendra pada konfirmasi yang dilakukan Senin (3/3).

Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha batubara memerlukan waktu transisi minimal enam bulan untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini.

Dengan keputusan pemerintah tentang penetapan HBA sebagai patokan ekspor, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas harga yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik untuk negara pengimpor maupun pemegang izin pertambangan.

Demikian informasi seputar kebijakan penetapan HBA di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.