Pekerja migas di area operasi hulu sebagai ilustrasi penguatan peran Badan Usaha Khusus (BUK) dalam tata kelola energi nasional. (Infpublik.id)

Revisi Rancangan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi kembali menjadi perhatian publik. Komisi XII DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Migas dengan salah satu fokus utama pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk sektor hulu migas.

Skema itu disiapkan sebagai pengganti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas dalam mewakili pemerintah melakukan kontrak dengan badan usaha.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan naskah akademik RUU Migas telah siap. Dokumen tersebut memuat tiga skenario pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Skenario pertama adalah penunjukan Pertamina sebagai BUK. Skenario kedua berupa pembentukan badan baru yang khusus menjalankan fungsi tersebut. Sementara skenario ketiga adalah menetapkan SKK Migas menjadi BUK.

Dari ketiga opsi itu, kecenderungan pembuat kebijakan mengarah pada penunjukan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK). Pilihan ini dinilai selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Dalam praktiknya, mandat tersebut diperkirakan dapat dijalankan oleh PT Pertamina Hulu Energi atau PHE sebagai subholding upstream Pertamina.

Revisi UU Migas Arahkan Peran ke Badan Usaha Khusus (BUK)

PHE dipandang sebagai kandidat kuat karena struktur kepemilikannya masih sepenuhnya berada di bawah Pertamina dan belum melibatkan kepemilikan publik. Selain itu, kontribusi PHE terhadap produksi migas nasional disebut telah melampaui 60 persen.

Faktor itu menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kendali negara atas sumber daya strategis.

Komisi XII DPR menargetkan pembahasan RUU Migas kembali bergulir setelah Idul Fitri. Seluruh fraksi di komisi telah menyampaikan pandangan awal. Tahap selanjutnya menunggu sikap pemerintah yang akan menentukan arah final regulasi.

Keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) diharapkan memberi kepastian tata kelola sektor hulu migas. Model ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan efektivitas kontrak migas di bawah kendali negara.

Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas menjadi langkah strategis untuk memperjelas tata kelola hulu migas. Skema ini diarahkan untuk menjaga kendali negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan energi.

Demikian informasi seputar peran Badan Usaha Khusus (BUK) dalam sektor migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Androidbo.Com.