Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro akhirnya mendapatkan Vonis 7 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 2 tahun. Kemudian, Probo juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menilai bahwa Probo Yulastoro terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis yang diterima Probo sebanarnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Probo selama 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Mantan Bupati Cilacap ini didakwa bersalah bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dalam kasus pembobolan kas daerah Cilacap senilai Rp 10,8 miliar pada tahun 2006 saat Probo menjadi Bupati Cilacap.
Setelah putusan dibacakan oleh hakim, akhirnya kedua pihak setuju dan tidak melakukan banding, oleh karena itu keputusan hukum atas kasus tersebut sudah bisa dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari temuan BPK dan PPATK yang menjumpai tidak adanya surat perintah membayar (SPM) saat pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dari temuan itu kemudia dilaporkan kepada KPK dan berjalanya pemeriksaan ditemukan bahwa Probo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Cilacap telah menandatangani surat pencairan dana yang tidak sesuai dengan mekanisme. Probo Yuliastoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei tahun lalu.
Sebelumnya Probo juga pernah terjerat kasus korupsi APBD tahun 2004 – 2009 kemudian divonis 7 tahun penjara.
Kasus serupa kembali menimpa Probo, apakah memang kebiasaan korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupanya.
Yang semakin miris adalah putusan ini bertepatan dengan hari jadi kabupaten Cilacap yang ke-162, hal ini menjadi pukulan telak bagi Kabupaten Cilacap.
Kedepanya memang seharusnya pemerintahan Kabupaten Cilacap kedepanya mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kredibilitas dan bersih pastinya.