M Basuki merupakan mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur yang terjerat kasus suap pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan M Basuki mendapatkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 225 juta dengan subsider kurungan selama 1 tahun.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Wayan Sosiawan dengan anggota Rochmad SH di pengadila Tipikor Surabaya. Selain vonis 7 tahun, Hakim juga mencabut hak politik M Basuki selama 4 tahun.

Terdakwa M Basuki dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis 7 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun kurungan penjara.

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2017, M Basuki menerima suap sebesar 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur. Kemudian ia juga menerima suap sebesar 250 juta dari Kepala Dinas Perkebunan serta Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur.

Uang suap tersebut diberikan ke Santoso, yakni staf M Basuki di DPRD Jawa Timur. Jadi setiap Kepala Dinas akan memberikan 600 juta rupiah per tahun dengan cara dicicil per tiga bulan.

Selain putusan vonis 7 tahun untuk M Basuki, Hakim juga memberikan vonis 4 tahun penjara pada Santoso dan Rahmat. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti 15 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum kasus ini menguak, nama M Basuki memang sudah dikenal banyak orang di Jawa Timur. Mantan politisi PDIP ini pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pada 2000-2005.

Tahun 2001 M Basuki pernah memberikan pernyataan kotroversial yakni blak-blakan mengenai kekayaan yang dimilikinya. Pernyataann yang dibuatnya telah membuat gaduh warga Surabaya.

Saat menjabat Ketua DPRD Surabaya, ia pernah memecat Wali Kota Bambang Dwi Hartono yang baru satu bulan menjabat.

Di tahun 2003 M Basuki pernah mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah atas kasus korupsi tunjangan kesehatan. Dan di tahun 2017 M Basuki kembali terjerat kasus korupsi dan mendapatkan vonis 7 tahun penjara.